Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak BPS secara elektronik diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif
Kring Pajak 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store