Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Aplikasi E-Registratio

  1. Mengisi Formulir Pencabutan Pengusaha Kena Pajak
  2. Membawa Dokumen Pendukung atas alasan yang dipilih di Formulir Pencabutan PKP

  1. Wajib Pajak membuka situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id., memilih menu aplikasi e-Registration dan login pada Aplikasi e- Registration.
  2. Wajib Pajak masuk ke menu Pencabutan Pengukuhan PKP, mengisi dan mengirimkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar melalui aplikasie-Registration.
  3. Setelah mengisi dan mengirimkan formulir permohonan, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen pendukung ke KPP. Apabila dokumen yang disyaratkan dikirim secara online melalui aplikasi eRegistration, Wajib Pajak mengunggah dan mengirimkan dokumen pendukung melalui sistem yang tersedia pada aplikasi e-Registration. Apabila dokumen pendukung tidak dikirim secara online melalui aplikasi e-Registration, Wajib Pajak mencetak SPD untuk kemudian mengirimkan SPD dan dokumen pendukung ke KPP
  4. Petugas Pendaftaran memantau informasi pencabutan pengukuhan PKP pada sistem e-Registration setiap hari kerja.
  5. Petugas Pendaftaran menerima SPD dan dokumen pendukung, meneliti kelengkapan, memproses dan melakukan filtering atas isian formulir permohonan yang disampaikan melalui aplikasi e-Registration. Apabila formulir permohonan dan dokumen pendukung tidak benar dan tidak lengkap, Petugas Pendaftaran memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak melalui surat elektronik/e-mail (Aplikasi e-Registration) agar Wajib Pajak dapat melengkapi. Apabila permohonan dan dokumen yang disyaratkan benar dan lengkap, Petugas Pendaftaran menerbitkan BPS elektronik dan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration. Berkas permohonan diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti berkas permohonan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan atau verifikasi.
  7. Berkas Permohonan selanjutnya diproses melalui SOP Tata Cara Pemeriksaan atau SOP Tata Cara Verifikasi.
  8. Petugas Pendaftaran menerima dan merekam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Verifikasi (LHV). Berdasarkan LHP atau LHV: a. Wajib Pajak tidak memenuhi syarat untuk dicabut. Petugas Pendaftaran mencetak dan menyampaikan konsep Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada Kepala Seksi Pelayanan. b. Wajib Pajak memenuhi syarat untuk dicabut. 1. Petugas Pendaftaran mencetak Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. 2. Dalam hal melebihi batas waktu, Petugas Pendaftaran membuat dan menandatangani konsep Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP Melewati Batas Waktu. 3. Petugas Pendaftaran menyampaikan konsep Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan/atau Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP Melewati Batas Waktu kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  9. Kepala Seksi Pelayanan menerima, meneliti dan menandatangani Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan/atau Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP Melewati Batas Waktu, kemudian menyerahkan kembali Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan/atau Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP Melewati Batas Waktu kepada Petugas Pendaftaran
  10. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dan/atau Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada Wajib Pajak.
  11. Proses selesai

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration.

Segala Pelayanan Di Kantor Pelayanan Pajak Tidak Dipungut Biaya

Bukti Penerimaan Surat Elektronik

Kring Pajak    :  1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Aplikasi E-Registratio"