Prosedur operasi ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration.
Segala Pelayanan Di Kantor Pelayanan Pajak Tidak Dipungut Biaya
Bukti Penerimaan Surat Elektronik
Kring Pajak : 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store