Penanganan korban kekerasan terhadap anak meliputi: 1. Penanganan langsung/penyelesaian 2. Rujukan ke Institusi dan lembaga lain. 3. Pemberian konseling oleh petugas.
Penaganan langsung/penyelesaian, Rujukan ke institusi dan lembaga lain, Pemberian konseling.
Penanganan langsung/penyelesaian, Rujukan ke institusi dan lembaga lain, pemberian konseling
Kepala