Pelayanan Penanganan pengaduan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

  1. Membawa copy Kartu identitas korban dan/atau pelapor.
  2. Membawa Surat keterangan bila korban dirujuk dari Institusi atau lembaga lain
  3. Membawa hasil visum (bila telah melakukan visum)

  1. Korban atau pelapor datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan P2TP2A
  2. Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga/orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga
  3. Petugas mencatat identitas korban dan pelapor
  4. Korban dan pelapor mengisi formulir yang telah disediakan
  5. Petugas pelayanan melakukan interview
  6. Korban menyampaikan kronologis kejadian dan petugas mencatat untuk mengidentifikasi permasalahan penyebab terjadinya kekerasan
  7. Petugas pelayanan memberikan konseling tentang tempat pelayanan dan rnendiskusikan dengan korban atau pelapor tentang layanan yang dibutuhkan korban
  8. Petugas pelayalan melaporkan aduan kasus ke sekpri P2TP2A untuk ditangani di ruang penanganan P2TP2A Kasus yang ditangani P2TP2A akan dilaporkan ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang. Selanjutnya membuat rujukan ke unit pelayanan terkait penanganan kasus. - Jika korban membutuhkan pelayanan bidang kesehatan dan psikologi (kesehatan fisik) dan/atau kesehatan jiwa dirujuk ke Puskesmas setempat dan RSUD yang telah ditunjuk. - Jika memerlukan penanganan kasus hukum akan dirujuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ogan Ilir. - Jika membutuhkan pelayanan bidang sosial dirujuk ke pendamping kerohanian sesuai agama yang dianut korban. - Jika membutuhkan rehabilitasi social dan reintegrasi sosial dirujuk ke Dinas Sosial. - Jika membutuhkan pelayanan bidang ekonomi akan dirujuk ke OPD terkait.
  9. Melakukan monitoring dan evaluasi kasus.

Mekanisme penanganan pengaduan akan direspon maksimal 3 hari sejak diterimanya aduan melalui tahapan : Cek materi aduan, Koordinasi Internal, Koordinasi Eksternal, Tindal lanjut dan solusi permasalahan

Tidak dipungut biaya

Penaganan langsung/penyelesaian, Rujukan ke institusi dan lembaga lain, Pemberian konseling.

Mekanisme penanganan pengaduan akan direspon maksimal 3 hari sejak diterimanya aduan melalui tahapan : Cek materi aduan, Koordinasi Internal, Koordinasi Eksternal, Tindal lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : dppkbp3ad.oganilir@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan pengaduan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga"