Tidak dipungut biaya
Penanganan korban kekerasan terhadap anak meliputi: 1. Penanganan langsung/penyelesaian 2. Rujukan ke Institusi dan lembaga lain. 3. Pemberian konseling oleh petugas.
Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal 3hari sejak diterimanya aduan melaluitahapan sebagai berikut :
1. Cek materi aduan;
2. Koordinasi internal; atau
3. Koordinasi eksternal;
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store