Tidak dipungut biaya
Bantuan Hukum dan Mediasi
1.Inventarisasi data/informasi terkait materi pengaduan.
2. Menyusun rencana Tindak Lanjut setiap pengaduan secara cepat.
3. Materi pengaduan dibahas oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang dan P2TP2A.
4. Merumuskan tindak lanjut kepada korban.
5. Penyampaian Tindak lanjut kepada korban (jika dibutuhkan pemberitahuan resmi)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store