Standar Pelayanan Sosial Budaya, Pemberdayaan Desa, Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Desa
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

1. Penyusunan rencana pendataan kawasan miskin desa/kelurahan yang terisolir dan tindak lanjutan serta pendataan tentang potensi sumber daya desa dalam bentuk profil desa/kelurahan ; 2. Menyiapkan Pelaksanaan Bimbingan, Penyuluhan untuk peningkatan partisipasi masyarakat; 3. Mengadakan pemantauan, pembinaan serta evaluasi terhadap desa-desa juara termasuk desa percontohan tingkat kabupaten dan provinsi; 4. Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan tentang pola dan tatanan kehidupan bermasyarakat desa/kelurahan; 5. Memfasilitasi berbagai program pengembangan desa dan kecamatan; 6. Melaksanakan pendataan profil desa/kelurahan termasuk desa terisolir; 7. Mengadakan pembinaan, monitoring evaluasi kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Anak Remaja

Standar Pelayanan Pemerintahan Desa
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

1. Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; 2. SK Pengesahan Pimpinan dan Anggota BPD; 3. Tertib Administrasi Pemerintah Desa; 4. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

Standar Pelayanan Umum
Pemerintah Kab. Ogan Ilir / Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

1. Administrasi surat menyurat serta kearsipan; 2. Menerima Pendistribusian dan Pengiriman surat/naskah Dinas dan lain-lain; 3. Melaksanakan urusan rumah tangga; 4. Merencanakan dan memelihara peralatan kantor, kendaraan dinas, ATK, mobiler kantor, meja dan kursi; 5. Memelihara ruangan, persiapan rapat dinas, pembersihan ruangan dan lingkungan kantor; 6. Mengupayakan terciptanya tertib administrasi, tertib organisasi ketatalaksana dan tertib bagi satuan tugas