Standar Pelayanan Umum

  1. Dari Dinas Instansi meliputi Syarat dari Pelayanan Umum

  1. Surat dibukukan di buku agenda
  2. Surat di disposisikan
  3. Surat dinaikkan ke Kepala Dinas
  4. Surat diturunkan ke Sekretaris Dinas
  5. Surat diturunkan ke Bidang

1 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Administrasi surat menyurat serta kearsipan; 2. Menerima Pendistribusian dan Pengiriman surat/naskah Dinas dan lain-lain; 3. Melaksanakan urusan rumah tangga; 4. Merencanakan dan memelihara peralatan kantor, kendaraan dinas, ATK, mobiler kantor, meja dan kursi; 5. Memelihara ruangan, persiapan rapat dinas, pembersihan ruangan dan lingkungan kantor; 6. Mengupayakan terciptanya tertib administrasi, tertib organisasi ketatalaksana dan tertib bagi satuan tugas


  1. Melalui Kotak Pengaduan Email Dinas PMD
  2. Ruangan Tanggapan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Umum"