Standar Pelayanan Usaha Ekonomi Desa

  1. Tahap I : 1. Fotocopy Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes); 2. Fotocopy Peraturan Desa mengenai APBDes; 3. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; 4. Fotocopy Desain dan RAB kegiatan yang akan dilaksanakan; 5. Fotocopy SPJ Siskeudes tahap sebelumnya; 6. Dokumen Penyaluran
  2. Tahap II : 1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I; 2. Fotocopy SPJ Keuangan Tahap I; 3. Fotocopy Siskuedes; 4. Dokumen Penyaluran
  3. Tahap II : 1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap II; 2. Fotocopy SPJ Keuangan Tahap II; 3. Fotocopy SPJ Siskeudes; 4. Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa

  1. Dana Desa disalurakan dari RKUN ke RKD melalui RKUD
  2. Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan setelah persyaratan penyaluaran telah dipenuhi
  3. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemotongan Dana Desa Kabupaten oleh Pihak KPPN Palembang selaku Bendahara Umum Negara
  4. Pemotongan Dana Desa Kabupaten dan penyaluran hasil pemotongan Dana Desa ke RKD dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari Bupati
  5. Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) tahap

Jangka waktu penyelesaian adalah 1 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Kelengkapan Dokumen Penyaluran Dana Desa ke BPKAD

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Usaha Ekonomi Desa"