Standar Pelayanan Sosial Budaya, Pemberdayaan Desa, Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Desa

  1. Dari Dinas Instansi meliputi Syarat dari Kepala Desa

  1. Surat Dibukukan di Buku Agenda

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Penyusunan rencana pendataan kawasan miskin desa/kelurahan yang terisolir dan tindak lanjutan serta pendataan tentang potensi sumber daya desa dalam bentuk profil desa/kelurahan ; 2. Menyiapkan Pelaksanaan Bimbingan, Penyuluhan untuk peningkatan partisipasi masyarakat; 3. Mengadakan pemantauan, pembinaan serta evaluasi terhadap desa-desa juara termasuk desa percontohan tingkat kabupaten dan provinsi; 4. Menyiapkan pelaksanaan penyuluhan tentang pola dan tatanan kehidupan bermasyarakat desa/kelurahan; 5. Memfasilitasi berbagai program pengembangan desa dan kecamatan; 6. Melaksanakan pendataan profil desa/kelurahan termasuk desa terisolir; 7. Mengadakan pembinaan, monitoring evaluasi kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dan Anak Remaja

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ogan Ilir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sosial Budaya, Pemberdayaan Desa, Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Desa"