Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat / Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat

Surat Keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat / Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat

Surat Keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat / Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020; dan 2. Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran PER- 24/PJ/2020.

Permintaan Perubahan Metode Pembukuan Dan/Atau Tahun Buku Kedua, Dan Seterusnya
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan dan/ atau Tahun Buku/Tahun Pajak Kedua dan Seterusnya.

Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

1. Surat Keputusan Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Indonesia dan Satuan Mata Uang (Lampiran D er-24/P/2020); Bahasa Rupiah; dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan atas Permohonan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah (Lampiran F Per-24/P/2020).

Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Keputusan Persetujuan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ /2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak; atau Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dari Kepala Kantor Wilayah atas Nama Direktur Jenderal Pajak

Penetapan Masa Manfaat Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Dan Harta Tidak Berwujud
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Persetujuan; dan Surat Keputusan Penolakan Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan yang selanjutnya disebut Surat Keputusan Penolakan.