Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah

  1. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) PER-24/PJ/2020;
  2. Mengemukakan alasan permohonan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
  3. Diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku atau pencatatan yang diselenggarakan menggunakan bahasa lnggris atau tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa lnggris dan satuan mata uang Dolar Amerika berakhir; dan
  4. Ditandatangani secara digital.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak yang telah memperoleh: 1. nomor administrasi pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a; atau 2. keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 9 ayat (5) huruf a, dapat mengajukan permohonan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Atas pengajuan permohonan, Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik;
  4. Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan namun tidak memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik diberikan notifikasi tidak memenuhi persyaratan;
  5. Wajib Pajak yang memperoleh notifikasi tidak memenuhi persyaratan dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/ atau klarifikasi persyaratan.

Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan penyelesaian oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus memberikan keputusan menolak atau mengabulkan permohonan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas telah lewat dan belum diterbitkan keputusan, maka permohonan sebagaimana dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan Lampiran PER-24/PJ/2020; dan 2. Surat Penolakan sesuai dengan Lampiran PER- 24/PJ/2020.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Indonesia dan Satuan Mata Uang Rupiah"