Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat

  1. Surat permohonan yang ditandatangani secara digital;
  2. Surat pernyataan yang menyatakan atas keputusan izin dimaksud: a. rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan kembali; dan b. tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B Per-24/PJ/2020;
  3. Asli Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, dalam hal keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, atau surat keterangan hilang dari kepolisian, dalam hal keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan
  4. Dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sesuai pasal 7 ayat (2) Per-24/P/2020 yang telah memperoleh keputusan izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Mengunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
  2. Cara Pengajuan: Permohonan penerbitan kembali diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A Per-24/PJ/2020.
  3. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: Disampaikan dalam hal Surat Keputusan rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan tujuan pemberitahuan atau izin tersebut.

Paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

 1. Telepon: 1500200

 2. Faksimile: (021) 5251245

 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter: @kring_pajak

 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak: www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat"