Penghapusan NPWP Badan

No. SK: KEP-45/KPP.0508/2024

  1. Surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah keija KPP lain, untuk Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  2. Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan
  3. Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha di Indonesia, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  4. Fotocopy NPWP Badan
  5. Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus yang terdaftar (Direktur/komisaris)
  6. Formulir Penghapusan NPWP Badan yang telah di Stampel dan tanda tangan Direktur
  7. Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Jakarta Barat dengan mengambil nomor antrean Loket
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket sesuai nomor antrean
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen (Dalam hal dokumen tidak lengkap maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penghapusan NPWP beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas)
  5. Permohonan Penghapusan NPWP Badan akan diteruskan melalui Nota Dinas Kepala Seksi Pelayanan kepada Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3)
  6. Fungsional Pemeriksa Pajak pada Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) melakukan penelitian administrasi dan atau konfirmasi lapangan untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kriteria untuk dihapuskan (Penelitian paling lama memakan waktu 12 bulan)
  7. Fungsional Pemeriksa Pajak membuat LHP dan menyampaikan LHP kepada pelaksana pelayanan untuk ditindaklanjuti berupa Surat Keputusan atau Surat Penolakan
  8. Surat Keputusan dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui JNE/POS
  9. Proses Selesai

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan@paiak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store