Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29

No. SK: KEP-45/KPP.0508/2024

  1. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang mencantumkan jumlah utang pajak pembayarannya dimohonkan untuk angsuran, masa angsuran, dan besarnya angsuran; dan
  2. Jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
  3. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Surat Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak dan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak (Lampiran III PMK-242/PMK.03/2014).

  1. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampaui batas waktu harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran; 2. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya; 3. Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
  3. Penelitian permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan oleh Account Representative (AR), dan hasil penelitian akan disampaikan kepada bagian Pelayanan untuk diterbitkan Surat Keputusan.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Terkait Pertanyaan permohonan Pengangsuran Pembayaran PPh Pasal 29 dapat ditanyakan melalui Whatsapp chat Helpdesk Madya Jakarta Barat di nomor: +6281289020461