1. Layanan Konsultasi; 2. Layanan Konseling; 3. Layanan Visitasi atau Rujukan (jika diperlukan tindak lanjut dari layanan konsultasi/konseling).
1. Pendampingan hukum dan pemulihan psikologi bagi korban 2. Memberikan informasi tentang status yang berkaitan dengan tindak kekerasan perempuan dan anak 3. Memediasi konsultasi hukum dan pendampingan anak
Konseling, Pemasangan dan Pencabutan Kontrasepsi