Pelayanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)

No. SK: NOMOR: 100.3.3/305/DP2KB-P3A/2023

  1. Kartu identitas pelapor dan/atau pendamping
  2. Surat Keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembaga lain
  3. Mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
  4. Mengisi formulir yang disediakan oleh penyelenggara pelayana
  5. Prioritas memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan
  6. fGangguan dalam diri perempuan dan anak sebagai akibat cedera fisik dan/atau emosional
  7. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai

  1. Korban datang langsung ke kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng di bidang PPA
  2. Mengisi data identitas diri
  3. Petugas menerima laporan yang akan ditindaklanjuti dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum
  4. Memberikan konsultasi psikologis
  5. Pengaduan melalui pelapor, petugas mendatangi korban
  6. Rujukan balik dari asal rujukan

Menyesuaikan, tergantung kasus yang dilayani

Tidak dipungut biaya

1. Pendampingan hukum dan pemulihan psikologi bagi korban 2. Memberikan informasi tentang status yang berkaitan dengan tindak kekerasan perempuan dan anak 3. Memediasi konsultasi hukum dan pendampingan anak

Kotak saran

2.  Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id

3.  Telepon :(0362) 21648

5.  Email: ka.kbppbll@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)"