Pelayanan Data dan Informasi

No. SK: NOMOR: 100.3.3/305/DP2KB-P3A/2023

  1. Persyaratan pengguna layanan menyampaikan melalui surat elektronik maupun surat nonelektronik dengan membuat surat permohonan tertulis lengkap dengan urat permohonan
  2. Surat dikirimkan ke website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id dan alamat e-mail: ka.kbppbll@gmail.com
  3. Persyaratan pengguna layanan melalui datang langsung dengan mengisi daftar tamu di front office;
  4. Menunjukkan kartu tanda penduduk/paspor/kartu identitas lainnyayang masih berlaku;
  5. Mengisi formulir permohonan data dan informasi yang telah disediakan

  1. Menyampaikan permohonan layanan data dan informasi, dapat melalui:a. Secara tertulis (surat/pengisian form melalui; e-mail: ka.kbppbll@gmail.com maupun website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id);
  2. Petugas penerima layanan meneruskan surat permohonan kepada Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng melalui Kasubag Umum dan Keuangan;
  3. Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng menugaskan Analis Perencanaan untuk menindaklanjuti permohonan data dan informasi;
  4. Analis Perencanaan menugaskan Pejabat/Pegawai yang berkompeten untuk menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan;
  5. Pejabat/Pegawai yang berkompeten menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan;
  6. Pengguna layanan menerima data dan informasi yang dibutuhkan.

Permohonan melalui surat secara elektronik/nonelektronik atau datang langsung: pengguna layanan menerima data dan/atau informasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan permohonan informasi diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

1. Kotak saran

2. Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id

3. Telepon :(0362) 21648

4. Email: ka.kbppbll@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data dan Informasi"