Pelayanan KB

No. SK: NOMOR: 100.3.3/305/DP2KB-P3A/2023

  1. Prioritas pelaksanaan KIE, konseling dan pelayanan KB di wilayah Kampung KB
  2. Wilayah dengan capaian peserta akseptor baru dan peserta akseptor aktif yang rendah
  3. Memiliki tenaga kompeten dalam memberikan konseling dan pelayanan
  4. Adanya perlengkapan administrasi yang di perlukan selama proses pelayanan yaitu: a. Form K I b. Form K IV c. Form Intermed concent d. Kegiatan hasil pelayanan e. Form penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi
  5. Pedoman/panduan dalam memberikan konseling yaitu lembar balik ABPK (Alat Bantu Pengambilan Keputusan) ber-KB
  6. Bus pelayanan sesuai standar dan layak pakai untuk tempat pelayanan akseptor
  7. Tersedia alat dan obat kontrasepsi sesuai kebutuhan
  8. Foto copy dokumen pendukung lain seperti KTP dan Kartu BPJS/KIS akseptor

  1. Penggenalan PUS yang belum ber-KB oleh tenaga PLKB (Petugas Lapangan KB) yang di coordinator oleh kordinator PKB/PLKB setempat
  2. Melaporkan hasil penggarapan dan memeriksa jadwal pelaksanaan kegiatan terkait waktu dan tempat pelayanan
  3. Pejabat Fungsional yang bertanggungjawab terhadap pelayanan KB dalam merencanakan jadwal kegiatan sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia
  4. Membuat surat pelaksanaan kegiatan sesuai perencanaan atas persetujuan kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepala Bidang
  5. Berkoordinasi dengan Lembaga atau instansi terkait dengan pelaksanaan kegiatan
  6. Melaksanakan pelayanan sesuai rencana kegiatan
  7. Melaporkan hasil pelayanan kepada kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng

6 (Enam)  Jam  Pukul 09.00 s/d 15.00 wita

Tidak dipungut biaya

Konseling, Pemasangan dan Pencabutan Kontrasepsi

1.  Kotak saran

2.  Website: http://daldukkbpppa.bulelengkab.go.id

3.  Telepon :(0362) 21648

4.  HP:  0878-6321-0932

5.  Email: ka.kbppbll@gmail.com

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.  Cek di tempat akseptor

2.  Koordinasi internal

3.  Tindak lanjut dan solusi permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"