Pelayanan Jasa Publik meliputi Penanganan Bencana setelah terjadi bencana
Pelayanan Jasa Publik meliputi Penanganan Bencana sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana, dan setelah terjadi bencana
Pelayanan Jasa Publik meliputi Penanganan Bencana sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana, dan setelah terjadi bencana
Pencegahan, Mitigasi, Kesiapsiagaan Bencana, Kedaruratan ,Rehabilitasi & Rekonstruksi, Managemen Logistik& Peralatan, Komunikasi dan Informasi, Evakuasi & Penyelamatan dengan jumlah narasumber sebanyak 12 orang
Pelayanan Jasa Publik meliputi : Data Kebencanaan : Tabulasi Data Informasi Kebencanaan : Artikel dan Peringatan Dini