Pelayanan Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehabilitasi Rekenstruksi)

  1. Dokumen Laporan Kejadian Bencana/Kerusakan disertai kontak person yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengajukan dokumen laporan kejadian bencana alam kepada Kepala Desa/Lurah selanjutnya Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan ke BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan dan diketahui oleh Camat setempat
  2. Dokumen laporan keruskaan akibat bencana alam diterima/diagendakan oleh tata usaha dan disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD untuk didisposisi, selanjutnya diproses oleh Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk disurvei ke lapangan.
  3. Hasil survey dilaporkan kepada Kepala Pelaksana BPBD untuk diproses

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa Publik meliputi Penanganan Bencana setelah terjadi bencana

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/ pengaduan melalui kontak saran yang tersedia di Kantor BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan.
  2. Pemohon dapat mengirimkan saran/ surat pengaduan ke alamat email bpbd@bengkuluselatankab.go.id.
  3. Telepon Kantor Telp. (0739)- 21344, Hen Yepi, S.Pi (Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi) 0853 7880 9990, Nofitriyana Kusuma, S.Kep (Kepala Seksi Rehabilitasi) 0811 7307 075, Milyan Sufni, S.Sos (Kepala Seksi Rekonstruksi) 0813 6836 0794.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpbd@bengkuluselatankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehabilitasi Rekenstruksi)"