Penanganan Kebencanaan (Kedaruratan)

  1. Laporan dari masyarakat/ pihak atau instansi terkait.
  2. Bencana dalam tingkat Provinsi

  1. Masyarakat melaporkan kejadian bencana (Skala Kabupaten) ke BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan menerima laporan ancaman bencana
  3. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan menerima laporan kejadian bencana
  4. Kepala Pelaksana memberikan persetujuan (atau ACC).
  5. Bidang kedaruratan menindaklanjuti atau mengecek lokasi terjadinya kejadian bencana alam
  6. Bidang kedaruratan melakukan pemulihan keadaan normal kembali.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa Publik meliputi Penanganan Bencana sebelum terjadi bencana, saat terjadi bencana, dan setelah terjadi bencana

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/ pengaduan melalui kontak saran yang tersedia di Kantor BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan.
  2. Pemohon dapat mengirimkan saran/ surat pengaduan ke alamat email bpbd@bengkuluselatankab.go.id.

Telepon Kantor Telp. (0739)- 21344, Daved Fahlevi, ST (Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik) 0852 1903 6030 Raden Senata, SE (Kepala Seksi Kedaruratan) 0852 7331 0737

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store