Data dan Informasi Kebencanaan

  1. Surat Permintaan Data yang diajukan oleh pemohon.
  2. Pemohon memberikan contact person yang dapat dihubungi

  1. Pemohon mengajukan surat permintaan data kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan dan diserahkan kepada petugas TU untuk dicatat ke buku agenda
  2. Surat dicek keabsahannya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana
  3. Kepala pelaksana membuat disposisi untuk diteruskan ke Bidang
  4. TU menyerahkan surat permintaan data ke Bidang
  5. Staf pengelola website dan media sosial mengunggah artikel ke website resmi BPBD dan media sosial

Data Kebencanaan   : 3 Hari

Informasi Kebencanaan

  • Dalam Bentuk Artikel : 1 Hari

Dalam Bentuk Informasi Peringatan Dini : < 10>

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa Publik meliputi : Data Kebencanaan : Tabulasi Data Informasi Kebencanaan : Artikel dan Peringatan Dini

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran/ pengaduan melalui kontak saran yang tersedia di Kantor BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan.
  2. Pemohon dapat mengirimkan saran/ surat pengaduan ke alamat email bpbd@bengkuluselatankab.go.id

Telepon Kantor Telp. (0739)- 21344, Totok Indro Ismoyo, S.Kom (Kasubbag Umum) 0823 7190 495

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpbd@bengkuluselatankab.go.id