1. Pemberian konseling olehpetugas 2. Rujukan ke unit layanan dan atau lembaga lain 3. Pendampingan korban di unit layanan rujukan
Konseling, Pemasangan dan Pencabutan Kontrasepsi
Penanganan Perempuan korban kekerasan meliputi : 1. Penanganan langsung/penyelesaian; 2. Rujukan ke Institusi dan lembaga lain; 3. Pemberian konseling oleh petugas.