Pelayanan Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Perdagangan Orang {TPPO)

  1. Kartu identitas korban dan/ ataupelapor.
  2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari Institusi atau lembagalain.
  3. Membaca hasil visum (bila telahmelakukan visum)

  1. Korban atau pelapor datang ke Dinas P2KBP3A dan/ atauP2TP2A Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Petugas mencatat identitas korban dan pelapor.
  3. Korban dan pelapor mengisi formulir yang telahdisediakan.
  4. Petugas pelayanan melakukaninterview.
  5. Petugas pelayanan melaporkan aduan kasus ke sekertaris P2TP2A seksi layanan pengaduan untuk ditangani di ruang penanganan P2TP2A.
  6. Korban menyampaikan kronologis kejadian dan petugas mencatat untuk mengidentifikasi permasalahan penyebab terjadinyakekerasan.
  7. Petugas pelayanan memberikan konseling tentang tempat pelayanan dan mendiskusikan dengan korban atau pelapor tentang layanan yang dibutuhkankorban.
  8. Kasus yang ditangani P2TP2A akan dilaporkan ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang, selanjutnya membuat rujukan ke unit pelayanan terkait penanganankasus.
  9. Setiap korban TPPO didampingi oleh salah satu petugas P2TP2A dan atau staf Dinas P2KBP3A selama proses penyelesaian kasus di unit pelayanan terkait;
  10. Melakukan monitoring dan evaluasikasus

Sesuai kondisi korban

Tidak dipungut biaya

Advokasi, Pendampingan dan Mediasi

  1. Sarana       pelayanan       pengaduan,        saran       dan masukan melalui media:

  2. Kotak saran dan keluhan yang disediakan oleh Dinas P2KBP3A serta P2TP2A Kabupaten Manggarai Barat
  3. Email:
  4. Sms ke pengelola layanan pengaduan dan keluhan : nomor .......... (kasie Perlindungan anak) dan ............. (Koordinator Seksi penanganan pengaduan);
  5. Penanganan pengaduan yang di ekspose melalui Lembaga DPRD / media Massa : Kepala     Dinas     P2KBP3A dan atau Ketua P2TP2A merespon pengaduan dengan langsung mengkroscek dan verifikasi pengaduan dengan cara:
    1. Inventarisasi           data/informasi            terkait materipengaduan.
    2. Menyusun rencana Tindak Lanjut setiap pengaduan secaracepat.
    3. Materi  pengaduan        dibahas oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang danP2TP2A.
    4. Merumuskan       tindak      lanjut       kepada korban.
  6. Penyampaian Tindak lanjut kepada korban (jika dibutuhkan pemberitahuan resmi)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Perdagangan Orang {TPPO)"