Pelayanan KB

  1. Form K I
  2. Form K IV
  3. Form Inform Consent
  4. Kegiatan Hasil Pelayanan
  5. Form penerimaan dan pengeluaran alat kontrasepsi

  1. Penggarapan PUS yang belum ber-KB ( PUS Unmeed Need) oleh tenaga PKB/PLKB (Petugas Lapangan KB) yang di koordinir oleh koordinator Kecamatan (Korcam) tingkat Kabupaten.
  2. Membuat surat permohonan dukungan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia
  3. Kepala seksi merencanakan jadwal kegiatan sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia
  4. Kepala Dinas memberikan perintah kepada Kepala Bidang KB untuk melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan
  5. Berkoordinasi dengan lintas sektor dan mitra terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
  6. Berkoordinasi dengan instasi terkait dan mitra kerja dalam rangka pelaksanaan kegiatan
  7. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan rencana kegiatan
  8. Melaporkan hasil pelayanan kepada Kepala Dinas

  1. dimulai Pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Konseling, Pemasangan dan Pencabutan Kontrasepsi

  1. Kotak Saran
  2. Email : dp2kbp3amabar@gmail.com

Dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek di tempat Akseptor
  2. Koordinasi internal
  3. Tindak Lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB"