Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan TerhadapAnak

  1. Kartu identitas korban danpelapor.
  2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari institusi atau lembagalain.
  3. Membaca hasil visum (bila telahmelakukan visum)

  1. Korban dan/ atau pelapor datang ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak;
  2. Petugas pelayanan mencatat identitas korban danpelapor.
  3. Korban dan/ atau pelapor mengisi formulir yang telahdisediakan.
  4. Petugas pelayanan melakukaninterview.
  5. Petugas pelayanan melaporkan aduan kasus ke seksi Penanganan Pengaduan P2TP2A untuk ditangani di ruang penanganan P2TP2A.
  6. Korban menyampaikan kronologis kejadian dan petugas/seksi penanganan pengaduan P2TP2A mencatat danmengidentifikasi permasalahan penyebab terjadinyakekerasan;
  7. Petugas / Seksi penanganan pengaduan P2TP2A memberikan konseling terkait masalah yang dialami dan mendiskusikan dengan korban dan/ atau pelapor tentang layanan yang dibutuhkankorban.
  8. Kasus yang ditangani P2TP2A dilaporkan ke Kepala Dinas melalui Kepala Bidang atau Ketua Pelaksana Harian P2TP2A dan selanjutnya membuat rujukan ke unit pelayanan terkait penanganankasus atau sesuai kebutuhan korban;
  9. Setiap korban kekerasan anak didampingi oleh salah satu petugas P2TP2A dan atau staf Dinas P2KBP3A selama proses penyelesaian kasus di unit pelayanan terkait;
  10. Jika korban membutuhkan pelayanan bidang kesehatan dan psikologi (kesehatan fisik dan/atau kesehatan jiwa) dirujuk ke RS atau Puskesmas yang telah ditunjuk. 11. J
  11. Jika korban memerlukan pelayanan bidang hukum akan dirujuk keUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Manggarai Barat,
  12. Jika korban membutuhkan pelayanan bidang sosial dirujuk ke pendamping kerohanian sesuai agama yang dianut korban, danbagianak yang berhadapan dengan hukum (ABH) oleh Lembaga Sosial atau Lembaga Bantuan Hukumlainnya.
  13. Jika korban membutuhkan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial dirujuk ke Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Manggarai Barat.
  14. Melakukan Monitoring dan Evaluasi

Senin-Sabtu : 07.30 -15.30 WIT

Tidak dipungut biaya

1. Pemberian konseling olehpetugas 2. Rujukan ke unit layanan dan atau lembaga lain 3. Pendampingan korban di unit layanan rujukan

  1. Kotak saran dan keluhan yang  disediakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, KB,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan atau P2TP2A Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Sms ke pengelola layanan pengaduan dan keluhan : nomor ............. (kasie Perlindungan anak) dan ............. (Koordinator Seksi penanganan pengaduan);
  3.  

    4. Email:....................

  4. Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan akan direspon maksimal  3 (tiga)  hari sejak diterimanya aduan melalui tahapan sebagai berikut:
    1. Cek materiaduan;
    2. Koordinasi internal;atau
    3. Koordinasieksternal;
  5. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan TerhadapAnak"