Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan terhadap Perempuan

  1. Kartu identitas korban dan/ atau pelapor.
  2. Surat keterangan bila korban dirujuk dari Institusi atau lembaga lain;
  3. Membaca hasil visum (bila telah melakukan visum)

  1. Korban atau pelapor datang ke Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Barat dan/ atau P2TP2A;
  2. Petugas mencatat identitas korban dan pelapor;
  3. Korban dan pelapor mengisi formulir yang telah disediakan;
  4. Petugas pelayanan melakukan interview;
  5. Korban menyampaikan kronologis kejadian dan petugas mencatat untuk mengidentifikasi permasalahan penyebab terjadinya kekerasan;
  6. Petugas pelayanan memberikan konseling tentang tempat pelayanan dan mendiskusikan dengan korban atau pelapor tentang layanan yang dibutuhkan korban;
  7. Petugas pelayanan melaporkan aduan kasus ke sekretariat P2TP2A untuk ditangani di ruang penanganan P2TP2A. Kasus yang ditangani P2TP2A akan dilaporkan kepada Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan. Selanjutnya membuat rujukan ke unit pelayanan terkait penanganan kasus.
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kasus

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Perempuan korban kekerasan meliputi : 1. Penanganan langsung/penyelesaian; 2. Rujukan ke Institusi dan lembaga lain; 3. Pemberian konseling oleh petugas.

  1. Korban atau pelapor datang ke Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Barat dan/ atau P2TP2A;
  2. Petugas mencatat identitas korban dan pelapor
  3. Korban dan pelapor mengisi formulir yang telah disediakan;
  4. Petugas pelayanan melakukan interview;
  5. Korban menyampaikan kronologis kejadian dan petugas mencatat untuk mengidentifikasi permasalahan penyebab terjadinya kekerasan;
  6. Petugas pelayanan memberikan konseling tentang tempat pelayanan dan mendiskusikan dengan  korban  atau pelapor tentang layanan yang dibutuhkan korban;
  7. Petugas pelayanan melaporkan  aduan kasus ke sekretariat P2TP2A untuk ditangani di ruang penanganan P2TP2A. Kasus yang ditangani P2TP2A akan dilaporkan kepada Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Barat melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan. Selanjutnya membuat rujukan ke unit pelayanan terkait penanganan kasus.
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi kasus.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan terhadap Perempuan"