3 Hari
Tidak dipungut biaya
Penanganan Perempuan korban kekerasan meliputi : 1. Penanganan langsung/penyelesaian; 2. Rujukan ke Institusi dan lembaga lain; 3. Pemberian konseling oleh petugas.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store