Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pembatalan SKTD dalam hal terjadi kesalahan tulis dan/atau hitung. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Tidak Dipungut.

Permintaan Keterangan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengajuan Keberatan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan. KPP memberikan data berupa Risalah Pembahasan kepada Wajib Pajak.

Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN Barang Kena Pajak Strategis
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis karena kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pembatalan atas SKB PPN BKP Strategis.

Permohonan Keberatan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan produk hukum berupa Surat Keputusan Keberatan. KPP menjalankan keputusan sebagaimana ditentukan dalam dokumen tersebut.

Permohonan Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.

Pencabutan Permohonan Keberatan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pencabutan atas Permohonan Keberatan Wajib Pajak.

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan Dari Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Wajib Pajak yang Usaha Pokoknya Melakukan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang Bergerak dalam Bidang Industri Perhiasan Emas untuk Tujuan Ekspor
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pph pasal 22 atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor dengan KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh pasal 22 atas Impor Emas .

Inovasi Gunung Kelud (Kami Lebih Dekat)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Kantor Pelayanan Mini (Mobile) di desa-desa yang melayani penerimaan laporan SPT Tahunan dan Masa dengan sistem jemput bola dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak

Permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; c. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.