Salinan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah dilegalisasi
Salinan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21/22/23 yang telah dilegalisasi
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pembatalan SKTD dalam hal terjadi kesalahan tulis dan/atau hitung. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Tidak Dipungut.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan. KPP memberikan data berupa Risalah Pembahasan kepada Wajib Pajak.
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan pembatalan Surat Keterangan Bebas PPN BKP Strategis karena kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam penerbitannya, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa PKP tidak berhak memperoleh SKB PPN BKP strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pembatalan atas SKB PPN BKP Strategis.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan produk hukum berupa Surat Keputusan Keberatan. KPP menjalankan keputusan sebagaimana ditentukan dalam dokumen tersebut.
Layanan ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPN Atas Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
Salinan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21/22/23 yang telah dilegalisasi
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pencabutan atas Permohonan Keberatan Wajib Pajak.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari PPh atas penghasilan dari dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
a. Cetakan Formulir Permohonan Pelayanan b. Cetakan Nomor ID Billing
Layanan ini diberikan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas dibebaskan dari pph pasal 22 atas impor emas batangan dari wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor dengan KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Keterangan Bebas PPh pasal 22 atas Impor Emas .
Kantor Pelayanan Mini (Mobile) di desa-desa yang melayani penerimaan laporan SPT Tahunan dan Masa dengan sistem jemput bola dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak
Surat Keputusan Pembatalan Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Surat Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Surat Keputusan Pencabutan Izin Menyelenggarakan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Inggris Dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat
Layanan ini diberikan kepada bakal calon kepala daerah terkait persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meliputi: a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak; c. tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Surat Pemberitahuan Hasil MAP (Mutual Agreement Procedure) dengan mitra P3B