Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23.

  1. surat permohonan legalisasi Surat Keterangan Bebas;
  2. menunjukan SKB Asli;
  3. fotokopi SKB.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak dan mengambil antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan legalisasi SKB PPh Pasal 21/22/23 beserta dokumen pendukung asli SKB dan salinan SKB.
  4. Petugas TPT meneliti dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, apabila tidak lengkap atau tidak sesuai dokumen dikembalikan kepada Wajib Pajak.
  5. Apabila telah sesuai, Petugas TPT mencetak LPAD dan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas melegalisasi dokumen SKB, dan membubuhkan cap legalisasi pada salinan SKB.
  7. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada Wajib Pajak, baik secara langsung maupun pos sesuai SOP yang berlaku.
  8. Proses Selesai.

Paling lama 1 (satu) hari sejak permohonan legalisasi diterima

Tidak dipungut biaya

Salinan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21/22/23 yang telah dilegalisasi

Kring Pajak 1500200
Faksimile : (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 21/22/23."