Permohonan Endorsement dan Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang di Kawasan Bebas

  1. pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean,
  2. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli) dan menunjukkan aslinya
  3. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order dan menunjukkan aslinya
  4. fotokopi Faktur Penjualan atau Invoice;
  5. surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
  6. Khusus untuk pemasukan kembali Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu atau pemasukan Barang Kena Pajak untuk transaksi tertentu ke Kawasan Bebas: a) pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean; b) asli lembar ke-3 dan lembar ke-4 Pemberitahuan Pemasukan/ Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala KPP tempat pengusaha di TLDDP terdaftar; c) salinan lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi, dan lembar tanda tangan, atau salinan dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi dan menunjukkan aslinya; d) invoice, dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice dan menunjukkan aslinya; e) Foto terbaru barang tersebut dalam ukuran 4R; f) fotokopi Bill of Lading, Airway Bill atau Delivery Order; g) surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas, dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kawasan Bebas dan mengambil antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak menyampaikan dokumen yang akan dilakukan endorsement.
  4. Petugas UPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, petugas mengembalikan berkas permohonan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas UPT mencetak LPAD dan BPS dan disampaikan kepada Wajib Pajak.
  7. Petugas endorsement meneliti kebenaran pengisian formulir PPFTZ 03 dengan dokumen pendukungnya.
  8. Petugas endorsement akan memberikan “endorsed”, yaitu membubuhkan cap endorsement dan tanda tangan petugas pada dokumen PPFTZ 03, apabila dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak sudah sesuai.
  9. Petugas endorsement akan memberikan penolakan, yaitu membubuhkan cap penolakan dan tanda tangan petugas pada dokumen PPFTZ 03, apabila dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak sesuai.
  10. Petugas endorsement menyerahkan dokumen yang telah di-endorsed kepada Wajib Pajak.
  11. Proses Selesai.

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir PPFTZ 03 yang telah di-endorsed/cap

Kring Pajak 1500200
Faksimile : (0271) 6491281
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Endorsement dan Persetujuan Pemasukan atau Pengeluaran Barang di Kawasan Bebas"