Permohonan Surat Keterangan Fasilitas Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar

Fasilitas PPH berupa : a. SK PPh Pasal 26 atas deviden dengan tarif sebesar 10% KAPET b. SK Pengurangan Penghasilan netto 30i jumkah penanaman modal KAPET c. SK ijin kompensasi kerugian KAPET