Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis

  1. Surat permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
  2. Fotokopi kartu NPWP
  3. Fotokopi surat Pengukuhan PKP
  4. Asli surat kuasa khusus dalam hal PKP menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPN
  5. Penjelasan tertulis secara rinci bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor/diterima akan dipergunakan dalam proses produksi untuk menghasilkan Barang Kena Pajak
  6. Surat pernyataan bermeterai bahwa mesin dan peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan
  7. Dalam hal impor, permohonan juga harus dilampiri dokumen pendukung lainnya berupa: 1. invoice; 2. Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB); 3. dokumen kontrak pembelian; 4. dokumen pembayaran atau dokumen pengakuan utang.
  8. Dokumen pendukung lainnya berupa dokumen kontrak pembelian atau dokumen lain yang menunjukkan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis, beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan SKB PPN, beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak permohonan PKP diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis kepada Wajib Pajak.
  9. Proses selesai.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan PKP diterima

secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis

  1. Kring Pajak 1500200
  2. Faksimile : (0271) 6491281
  3. Email : pengaduan@pajak.go.id
  4. Twitter : @kring_pajak
  5. Website : pengaduan.pajak.go.id
  6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis"