Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut

  1. a. Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) asli;
  2. b. Surat permohonan pembatalan SKTD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau wakil Wajib Pajak, atau kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, disertai dengan alasan pembatalan SKTD.

  1. a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. b. Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  3. c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut.
  4. d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut., beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  6. f. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak.
  7. g. Dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Tidak Dipungut. dengan menyerahkan BPS asli.
  8. h. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Tidak Dipungut. kepada Wajib Pajak.
  9. i. Proses selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengajukan permohonan pembatalan SKTD dalam hal terjadi kesalahan tulis dan/atau hitung. KPP menerbitkan produk hukum berupa Surat Pembatalan atas Surat Keterangan Tidak Dipungut.

  • Telepon : (0271) 6491281, 6491283
  • Faksimile: (0271) 6491284
  • Email : kpp.528@gmail.com
  • Twitter : @pajakkra
  • Instagram : @pajakkra

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembatalan Surat Keterangan Tidak Dipungut"