SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)
1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)
Severity: Notice
Message: Undefined variable: subdomain_lapor
Filename: instansi/detail.php
Line Number: 433