Pelayanan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat / UPTD PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)