Sesuai : Perda No. 4 Tahun 2011, Pergub Tahun Berjalan, PP No. 20 Tahun 2020 (Jasa Raharja), PP No. 60 Tahun 2016 (PNBP)
1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan dari Masyarakat
2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan
3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan
4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan
5.Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan
6.Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan
pelayanan publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store