Pelayanan Balik Nama Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Fotocopy identitas ( KTP )
  2. Membawa SKPD
  3. Membawa STNK
  4. Membawa BPKB
  5. melakukan Cek Fisik
  6. melampirkan Kwitansi Jual beli

  1. Melengkapi Persyaratan Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor
  2. Melakukan Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk input data kendaraan/Cetak Formulir
  3. Melakukan Penetapan Pengenaan Pajak Progresif
  4. Melakukan Cetak Surat Setoran Pajak Daerah Sementara ( SSPDS )
  5. Melakukan Koreksi SWDKLLJ
  6. Melakukan Koreksi penetapan Pajak Kendaraan Bermotor
  7. Menerima Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pencetakan SKPD
  8. Melakukan Pencetakan STNK
  9. Melakukan Penyerahan Berkas

  1. Melengkapi Persyaratan Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor = 0.5 menit
  2. Melakukan Pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk input data kendaraan/Cetak Formulir = 5 menit
  3. Melakukan Penetapan Pengenaan Pajak  Progresif = 1 menit
  4. Melakukan Cetak Surat Setoran Pajak Daerah Sementara ( SSPDS ) = 0.5 menit
  5. Melakukan Koreksi SWDKLLJ. = 0.5 menit
  6. Melakukan Koreksi penetapan Pajak Kendaraan Bermotor = 2 menit
  7. Menerima Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Pencetakan SKPD = 2.5 menit
  8. Melakukan Pencetakan  STNK = 3 menit
  9. Melakukan Penyerahan Berkas = 1 Menit

Sesuai : Perda No. 4 Tahun 2011, Pergub Tahun Berjalan, PP No. 20 Tahun 2020 (Jasa Raharja), PP No. 60 Tahun 2016 (PNBP)

1. BPKB yang dilegalisasi 2. Dokumen Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), 3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru, dan 4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 5. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan  dari Masyarakat  

2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan

3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan

4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan

5.Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan

6.Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan

    pelayanan publik

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balik Nama Kendaraan Bermotor "