Pelayanan Penagihan Pajak Air Permukaan

  1. mengajukan Nota Dinas ke Kepala UPTD
  2. Membuat Surat Tugas
  3. mencetak Formulir PAP
  4. membuat Surat Ketetapan Pajak Air Permukaan
  5. Membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)

  1. Mengajukan Nota Pelaksanaan Penagihan Kepada kepala UPTD/KPA
  2. Persetujuan Nota Oleh Kepala UPTD/ KPA kepada Kasubag Tata Usaha /PPTK
  3. Pembuatan Surat Tugas penagihan
  4. Melaksanakan Perhitungan pemakaian Air Permukaan
  5. Menyampaikan Hasil pemakaian Air Permukaan
  6. Menetapkan Biaya Pajak Pemakaian Air Permukaan
  7. Melaksanakan penagihan Pemakaian Air Permukaan
  8. Menyetor Biaya Pajak Pemakaian Air Permukaanke Kas Daerah

  1. Mengajukan Nota Pelaksanaan Penagihan Kepada kepala UPTD/KPA = 3 menit
  2. Persetujuan Nota Oleh Kepala UPTD/ KPA kepada Kasubag Tata Usaha /PPTK = 3 menit
  3. Pembuatan Surat Tugas penagihan= 5 menit
  4. Melaksanakan Perhitungan pemakaian Air Permukaan= 5 menit
  5. Menyampaikan Hasil pemakaian Air Permukaan= 5 menit
  6. Menetapkan Biaya Pajak Pemakaian Air Permukaan= 30 menit
  7. Melaksanakan penagihan Pemakaian Air Permukaan= 5 menit
  8. Menyetor Biaya Pajak Pemakaian Air Permukaanke Kas Daerah= 3 menit

Sesuai : Perda No. 4 Tahun 2011, Pergub Tahun Berjalan

SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)

1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan  dari Masyarakat  

2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan

3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan

4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan

5.Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan

6.Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan pelayanan publik

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penagihan Pajak Air Permukaan "