Sesuai : Perda No. 4 Tahun 2011, Pergub Tahun Berjalan
SSPD (SURAT SETORAN PAJAK DAERAH)
1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan dari Masyarakat
2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan
3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan
4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan
5.Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan
6.Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan pelayanan publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store