Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Pemerintah Kota Cilegon / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin, persetujuan, penetapan, pengesahan, penunjukan, registrasi, rekomendasi, sertifikat, sertifikasi, konsultasi, dan surat keterangan.