Surat Izin Praktik Akupuntur

  1. Unggah foto copy Surat Tanda Registrasi Akupuntur yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  2. Unggah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  3. Unggah pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (size max 1 MB dan FORMAT JPG)
  4. Unggah Sertifikat/Kartu Peserta BPJS Kesehatan dan Virtual Account / Bukti Lunas Pembayaran Iuran Terakhir (dilegalisir oleh Pejabat BPJS Kesehatan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) Kecuali Penyelenggaraan Negara
  5. Unggah Sertifikat/kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir Untuk badan usaha yang berbadan Hukum. (dilegalisir oleh pejabat BPJS Ketenagakerjaan apabila tanda bukti pembayaran tidak jelas) kecuali penyelenggara negara
  6. Unggah Surat Izin Praktik Akupuntur yang dimiliki (untuk yang memiliki SIP lebih dari satu)
  7. Unggah surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupuntur akan berpraktik bermaterai Rp.10.000,-
  8. Unggah surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon (ASLI)
  9. Unggah surat rekomendasi dari organisasi profesi (ASLI)

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran secara online melalui website atau datang ke kantor DPMPTSP jika membutuhkan bantuan pendaftaran secara online
  2. Memeriksa kelengkapan berkas, Jika tidak lengkap pemohon mendapatkan email pemberitahuan penolakan disertai alasan, jika sesuai pemohon mendapatkan email pemberitahuan tanda terima bukti pendaftaran
  3. Back Office (BO) memverifikasi dan memvalidasi berkas perizinan yang masuk, apabila ada kekurangan dan atau ketidak benaran, berkas dikembalikan ke pemohon melalui FO dengan catatan. Jika lengkap dan benar akan diteruskan kepada KASIE
  4. Memverifikasi dan memvalidasi berkas perizinan, apabila ada kekurangan dan atau ketidak benaran, berkas dikembalikan ke pemohon melalui BO Pelaksana dengan catatan. Jika lengkap dan benar maka Kasi akan memvalidasi
  5. BO Pelaksana menetapkan Status permohonan izin jika tidak sesuai pemohon akan mendapatkan email pemberitahuan penolakan disertai alasan, jika sesuai BO Pelaksana menyiapkan draft SK
  6. Kasi mengoreksi draft SK Izin. Apabila terdapat kekeliruan akan dikembalikan kepada BO Pelaksana. Jika sesuai maka akan diparaf dan diteruskan ke Kabid
  7. Mengoreksi draft SK Izin. Apabila terdapat kekeliruan akan dikembalikan kepada KASIE. Jika sesuai maka kabid memberikan persetujuan draft surat keputusan perizinan kemudian di lanjutkan
  8. Kepala Dinas memvalidasi Draft SK, jika ditolak dikembalikan ke BO untuk revisi, jika sesuai Kepala Dinas menandatangani Surat Keputusan Perizinan secara elektronik. Surat Keputusan Izin diberikan QR Code dan penomoran secara sistem.
  9. Back Office (Pelaksana) menyiapkan Draft Surat Keputusan Perizinan dan mencetak Surat Keputusan Perizinan serta penomoran secara sistem
  10. Front Office memberikan surat keputusan perizinan kepada pemohon dan meminta tanda bukti pendaftaran untuk di arsipkan.
  11. Menyerahkan SK. Izin kepada Pemohon dan Mencatat dalam Register

12 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Surat Izin Praktik Akupuntur

online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Akupuntur"