Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. PBG

  1. Membuat akun SIMBG melalui https://simbg.pu.go.id/ dengan mengisi alamat email pemohon kemudian pilih daftar sebagai pemohon PBG/SLF/SBKGB/RTB
  2. Masuk dengan akun pemohon yang sudah diverifikasi melalui alamat email, kemudian klik Daftar
  3. Melengkapi formulir data diri pemilik akun kemudian klik simpan
  4. Mengklik menu Tambah dan pilih permohonan (Persetujuan Bangunan Gedung) kemudian pilih jenis permohonan dan fungsi bangunan lalu klik Simpan
  5. Melengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan kemudian mengisi form data bangunan gedung dan mengunggah dokumen pendukung
  6. Mengunggah dokumen kelengkapan data yang sudah sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan untuk kebutuhan verifikasi oleh dinas terkait
  7. Mengkonfirmasi data yang sudah dilengkapi dan diunggah kemudian centang pernyataan yang ada kemudian klik Simpan untuk di proses oleh Dinas terkait
  8. Memeriksa dan melihat kesesuaian data dan dokumen. Jika tidak sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan, jika sesuai maka dinas teknis akan memverifikasi dan menugaskan tim TPA/TPT dinas teknis untuk penjadwalan konsultasi
  9. Melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapan dokumen rencana teknis apabila tidak sesuai maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilakukan perbaikan. Jika sesuai akan dilakukan perhitungan teknis untuk retribusi
  10. Melakukan pengesahan Surat Pemenuhan Standar Teknis dan menetapkan retribusi, kemudian diteruskan ke DPMPTSP
  11. Melakukan penyampaian/penagihan retribusi kepada pemohon. Kemudian DPMPTSP mengisi form Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan memverifikasi bukti pembayaran retribusi
  12. Melakukan pengesahan/validasi PBG oleh Kepala Dinas
  13. Dapat mengunduh, melihat, mencetak produk PBG yang sudah terverifikasi sesuai permohonan yang diajukan

0 Hari kerja

sesuai dengan yang tertera di perda PBG kota cilegon

SK PBG

online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"