Pencabutan SIP Tenaga Kesehatan

  1. KTP Pemohon
  2. surat pernyataan alasan pencabutan (bermaterai Rp. 10.000,-)
  3. surat keterangan dari pemilik/pimpinan fasilitas kesehatan bahwa mengizinkan pemohon untuk mengundurkan diri, dan khusus penanggungjawab telah memiliki pengganti
  4. Surat izin praktik Asli

  1. Mengajukan permohonan pencabutan izin di portal dpmptsp.cilegon.go.id, dan mendapatkan tanda terima berkas melalui email.
  2. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan data permohonan, jika data permohonan tidak benar maka permohonan ditolak melalui email disertai alasan penolakan dan/atau permohonan di tangguhkan untuk direvisi/dilengkapi oleh pemohon, Jika benar dan lengkap permohonan dilanjutkan kepada Staf
  3. Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan data permohonan, jika data permohonan tidak benar maka permohonan ditolak melalui email disertai alasan penolakan dan/atau permohonan di tangguhkan untuk direvisi/dilengkapi oleh pemohon, Jika benar dan lengkap permohonan dilanjutkan kepada Kasie Pelayanan Perizinan
  4. Memeriksa dan memvalidasi kebenaran dan kelengkapan data permohonan, jika tidak sesuai maka permohonan ditolak melalui email disertai alasan penolakan dan/atau di tangguhkan untuk direvisi / dilengkapi oleh pemohon, jika lengkap dan benar maka dilanjutkan ke OPD/Tim Teknis
  5. Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan permohonan. Jika hasil pembahasan teknis dinyatakan sesuai / tidak sesuai, maka Tim Teknis akan menginput dan mengupload rekomendasi teknis disertai dengan alasan.
  6. Menetapkan status permohonan pencabutan izin dari hasil rekomendasi teknis. Jika hasil rekomendasi menyatakan penolakan, maka pemohon mendapatkan email pemberitahuan penolakan disertai alasan. Jika hasil rekomendasi menyatakan persetujuan, maka Staf menyiapkan draft SK Pencabutan Izin dan dilanjutkan kepada Kasie Pelayanan Perizinan.
  7. Memvalidasi dan memeriksa draft SK Pencabutan Izin, jika tidak Setuju maka dikembalikan ke Staf untuk direvisi. Jika setuju maka dilanjutkan kepada Kepala Bidang
  8. Memvalidasi draft SK Pencabutan Izin, jika tidak Setuju, dikembalikan ke Staf untuk direvisi. Jika setuju maka dilanjutkan Kepada Kepala Dinas
  9. Memvalidasi draft SK Pencabutan Izin, jika tidak Setuju dikembalikan ke Staf untuk direvisi. Jika setuju maka Kepala Dinas menandatangani secara Digital (E-Signature) draft SK Pencabutan Izin dan penomoran secara sistem.
  10. Mencetak SK Pencabutan Izin dan menyerahkan fotocopy SK Pencabutan Izin ke Kasie pengolahan data & pelaporan untuk di arsipkan, dan SK Pencabutan Izin asli diserahkan ke Front Office.
  11. Mengirim email pemberitahuan kepada pemohon bahwa SK Pencabutan Izin sudah selesai, selanjutnya pemohon melakukan pengisian IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) secara online untuk mendapatkan tanda bukti pengambilan dan mendapatkan tanda terima berkas melalui email.
  12. Menerima tanda bukti pendaftaran dan tanda bukti pengambilan SK Pencabutan Izin untuk diarsipkan. Kemudian Front Office mengirimkan link download SK Pencabutan Izin melalui email ke pemohon.
  13. Menerima SK Pencabutan Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Pencabutan SIP

online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan SIP Tenaga Kesehatan"