Legalisir Perizinan

  1. KTP Pemohon
  2. SK Izin asli dan fotocopy

  1. Mengajukan permohonan legalisir SK Izin ke Front Office DPMPTSP Kota Cilegon
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika sesuai maka di teruskan ke staf, jika tidak sesuai maka dikembalikan ke pemohon
  3. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas apabila sesuai dan lengkap maka dilakukan pencatatan penomoran registrasi kemudian diteruskan ke Kasie untuk ditandatangani dan stempel legalisir. Apabila tidak sesuai dan tidak lengkap maka berkas permohonan akan dikembalikan ke Pemohon dengan alasan
  4. Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas apabila sesuai maka berkas permohonan ditandatangani dan stempel basah kemudian di teruskan ke staf untuk di input penomoran berkas permohonan.
  5. Menyerahkan berkas permohonan ke pemohon
  6. Pemohon Tanda tangan registrasi menerima berkas permohonan yang telah di legalisir

0 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir SK

manual

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Perizinan"