Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sarana pengaduan yang disediakan: a. Datang langsung b. Melalui Telepon (0812-6060-6027) c. Melalui kotak saran d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id / e. Melalui surat

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI