Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. a. fotokopi salinan penetapan pengadilan
  2. b. kutipan akta kelahiran; dan
  3. c. fotokopi KK.

  1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. e. Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Hari pertama pemohon menyampaikan berkas permohonan lewat loket permohonan, kemudian permohonan diterima oleh petugas dari bidang Pendaftaran Penduduk untuk dikoreksi kelengkapannya. Apabila berkas permohonan kurang lengkap persyaratannya dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila lengkap diproses. Berkas yang disampaikan diregister pada register penerimaan berkas kemudian pada hari kedua operator mengecek data yang ada dengan berkas yang disampaikan serta menunggu penunggalan data/ validasi data dari pusat untuk diterbitkan SKPWNI.


(Apabila Tidak Terjadi Gangguan Aplikasi & Jaringan)


Tidak dipungut biaya

Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Datang langsung

b. Melalui Telepon (0812-6060-6027)

c. Melalui kotak saran

d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id /

e. Melalui surat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"