Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):

  1. a. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian; dan
  2. b. Asli kutipan akta kelahiran.

  1. a. OA mengisi F-2.01 atau F-2.02; b. OA menyerahkan fotokopi Surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian (asli hanya diperlihatkan); c. OA menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran asli yang diterbitkan Negara Indonesia atau Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Negara lain karena akan diberikan catatan pinggir atau Surat Keterangan Pelaporan Status Kewarganegaraan ; d. Dinas atau Perwakilan RI memberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara Indonesia (CP.13); e. Dalam hal akta kelahiran diterbitkan negara lain, Dinas atau Perwakilan RI menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta kelahiran yang diterbitkan negara lain (F-2.11).


Hari pertama pemohon menyampaikan berkas permohonan lewat loket permohonan, kemudian permohonan diterima oleh petugas dari bidang Pendaftaran Penduduk untuk dikoreksi kelengkapannya. Apabila berkas permohonan kurang lengkap persyaratannya dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila lengkap diproses. Berkas yang disampaikan diregister pada register penerimaan berkas kemudian pada hari kedua operator mengecek data yang ada dengan berkas yang disampaikan serta menunggu penunggalan data/ validasi data dari pusat untuk diterbitkan .

(Apabila Tidak Terjadi Gangguan Aplikasi & Jaringan)


Tidak dipungut biaya

Sarana pengaduan yang disediakan: a. Datang langsung b. Melalui Telepon (0812-6060-6027) c. Melalui kotak saran d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id / e. Melalui surat

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Datang langsung

b. Melalui Telepon (0812-6060-6027)

c. Melalui kotak saran

d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id /

e. Melalui surat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak yang lahir dari perkawinan campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG):"