Hari pertama pemohon menyampaikan berkas permohonan lewat loket permohonan, kemudian permohonan diterima oleh petugas dari bidang Pendaftaran Penduduk untuk dikoreksi kelengkapannya. Apabila berkas permohonan kurang lengkap persyaratannya dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila lengkap diproses. Berkas yang disampaikan diregister pada register penerimaan berkas kemudian pada hari kedua operator mengecek data yang ada dengan berkas yang disampaikan serta menunggu penunggalan data/ validasi data dari pusat untuk diterbitkan .
(Apabila Tidak Terjadi Gangguan Aplikasi & Jaringan)
Tidak dipungut biaya
Sarana pengaduan yang disediakan: a. Datang langsung b. Melalui Telepon (0812-6060-6027) c. Melalui kotak saran d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id / e. Melalui surat
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Datang langsung
b. Melalui Telepon (0812-6060-6027)
c. Melalui kotak saran
d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id /
e. Melalui surat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdministrator Database