Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI

  1. a. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. b. kutipan akta kelahiran;
  3. c. fotokopi KK.

  1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. c. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01. e. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Hari pertama pemohon menyampaikan berkas permohonan lewat loket permohonan, kemudian permohonan diterima oleh petugas dari bidang Pendaftaran Penduduk untuk dikoreksi kelengkapannya. Apabila berkas permohonan kurang lengkap persyaratannya dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila lengkap diproses. Berkas yang disampaikan diregister pada register penerimaan berkas kemudian pada hari kedua operator mengecek data yang ada dengan berkas yang disampaikan serta menunggu penunggalan data/ validasi data dari pusat untuk diterbitkan.

(Apabila Tidak Terjadi Gangguan Aplikasi & Jaringan)


Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Datang langsung

b. Melalui Telepon (0812-6060-6027)

c. Melalui kotak saran

d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id /

e. Melalui surat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut hukum/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI"