Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus

  1. a. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. b. fotokopi dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan;
  3. c. fotokopi KK; atau
  4. d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak

  1. a. WNI/OA mengisi formulir F-2.01. b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. c. Dinas tidak menarik dokumen pendukung yang menguatkan pembatalan asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01. e. Dinas membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil serta menerbitkan register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan permohonan. Pencatatan pembatalan akta pencatatan sipil tanpa penetapan pengadilan/contrarius actus dilakukan jika adanya permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan, dengan alasan karena dalam proses pembuatan akta didasarkan atas keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa dari para pihak yang berkepentingan.

Hari pertama pemohon menyampaikan berkas permohonan lewat loket permohonan, kemudian permohonan diterima oleh petugas dari bidang Pendaftaran Penduduk untuk dikoreksi kelengkapannya. Apabila berkas permohonan kurang lengkap persyaratannya dikembalikan untuk dilengkapi dan apabila lengkap diproses. Berkas yang disampaikan diregister pada register penerimaan berkas kemudian pada hari kedua operator mengecek data yang ada dengan berkas yang disampaikan serta menunggu penunggalan data/ validasi data dari pusat untuk diterbitkan .

(Apabila Tidak Terjadi Gangguan Aplikasi & Jaringan)


Tidak dipungut biaya

Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus

Sarana pengaduan yang disediakan:

a. Datang langsung

b. Melalui Telepon (0812-6060-6027)

c. Melalui kotak saran

d. Melalui website dukcapil (dukcapil.padanglawasutarakab.go.id /

e. Melalui surat



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/ Contrarius Actus"