Pencatatan Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi WNA.
Pemerintah Kab. Kutai Barat / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat

Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil (CP.11) Atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan