Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI;

  1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. kutipan akta kelahiran; dan
  3. Fotokopi KK.

  1. Pemohon datang;
  2. Pemohon mengambil nomor antrian;
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Petugas Loket, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi kekurangannya oleh pemohon;
  4. Pemohon menerima dokumen yang dimohonkan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran; 2. Kutipan Akta Pengesahan Anak.


  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II - Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576.
  2. Penanganan pengaduan umum dan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806.
  3. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat.
  4. Instagram: kubar.disdukcapil@gmail.com
  5. Email: Disdukcapil@kutaibarat.go.id
  6. Website: https://disdukcapil.kutaibaratkab.go.id
  7. SP4N_LAPOR!

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pengesahan anak Penduduk yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI;"