Perekaman Biometriks KTP Elektronik

  1. Sudah berumur 17 Tahun dan belum pernah melakukan perekaman Biometriks sebelumnya
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang
  2. Pemohon mengisi daftar antrian
  3. Pemohon menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas memanggil pemohon dan memverifikasi data pemohon pada database aplikasi SIAK, mengubah data jika ada perubahan data
  5. Petugas merekam data demographics pemohon
  6. Pemohon menunggu notifikasi pengambilan KTP-El

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Biodata

  1. Alamat surat untuk Pengaduan, Saran dan Masukan: DISDUKCAPIL Kutai Barat D/A: Jl. Perkantoran II - Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Kode Pos 75576.
  2. Penanganan pengaduan umum dan khusus NIK Bermasalah di Nomor  Whatsapp 0878 8182 8806.
  3. Facebook : Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat.
  4. Instagram: kubar.disdukcapil@gmail.com
  5. Email: Disdukcapil@kutaibarat.go.id
  6. Website: https://disdukcapil.kutaibaratkab.go.id
  7. SP4N_LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman Biometriks KTP Elektronik "